5 Perampok bule di Kuta dibekuk usai aksinya terekam CCTV

04 May 2017 - Kategori Blog

CCTV Cirebon zonacctv.com – Lima begal spesialis bule berhasil dibekuk anggota Polsek Kuta, Bali. Ketiga pelaku begal kelompok asal Jember ini terpaksa dihadiahi timah panas petugas.

Lima begal yang tertangkap adalah BA alias Alex (27), DM WK alias Dewa, RJ alias Iwan (29), YEM alias Elton (38), dan SM alias Septi (32), dan dua pelaku lagi masih buron masing-masing Ardi (26) dan AS (20).

Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara mengatakan, tiga pelaku terpaksa ditembak lantaran berusaha kabur.

“Seluruhnya ada tujuh orang, baru lima orang yang tertangkap. Dua orang lagi buron. Saat aksinya mereka menggunakan samurai, pisau dan pistol,” katanya di Kuta, Rabu (3/5) Bali – CCTV Cirebon zonacctv.com.

Dia menjelaskan, pengukapan ini setelah adanya laporan korban tanggal 22 April 2017 yang ditodong sekira pukul 03.30 WITA di wilayah Seminyak, Kuta, Badung.

Saat itu tujuh pelaku mengendarai enam sepeda motor menyusuri Jalan Raya Seminyak sampai Jalan Raya Legian. Ketika sampai di depan cocomart Legian Kaja, Iwan berhenti dan memarkirkan sepeda motor.

Saat itu Iwan menyerang korban saat sedang duduk. “Saat itu dalam laporan korban menyebut ada tujuh pelaku langsung memukulinya dan mengambil barang-barang korban,” katanya.

CCTV Cirebon zonacctv.com -

CCTV Cirebon: Ayah Tiga Anak Menangis Aksi Pencuriannya Terekam CCTV

CCTV Cirebon zonacctv.com – Barang-barang berharga milik korban yang diambil di antaranya ada empat HP, kartu ATM dan uang Rp 600 ribu.

“Mereka sudah sering melakukan aksi itu. Tidak hanya orang asing saja, tapi wisatawan lokal juga menjadi target pelaku,” paparnya.

Jejak kejahatan para pelaku berhasil ditelusuri, setelah petugas mendapat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kemudian petugas melacak posisi terakhir HP milik korban yang diambil tersangka.

“Dari sana kami melakukan pengejaran. Bahkan sampai Jawa Timur. Ada tiga orang pelaku yang berusaha kabur, akhirnya petugas mengambil tindakan menembak kaki mereka,” terangnya – CCTV Cirebon zonacctv.com.

Para tersangka melanggar pasal 365 ayat (1 ) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Sekarang ini masih ada dua orang burunan yang kita incar. Mereka sepertinya masih ada di Denpasar,” pungkasnya.

(Sumber: merdeka.com)

, , , ,

Dapatkan Diskon
Daftar newsletter