CCTV Pemantau Pelanggar Lalin Perlu Dicontoh

26 November 2016 - Kategori Blog

CCTV Pemantau Pelanggar Lalin Perlu Dicontoh

Terobosan dari Jogjakarta dalam berlalu-lintas yakni dengan dipasangnya di setiap persimpangan lampu merah dengan CCTV pemantau perlu dicontoh oleh kota lain seperti Semarang. Demikian kata Analis Transportasi Publik Rudatin Ruktiningsih.

CCTV Pemantau Lalu lintas

Ilustrasi pemasangan CCTV di lampu merah.

“Mengingat di ibu kota Jateng ini di beberapa simpang (pertigaan dan perempatan) juga sudah dipasang Area Traffic Control System (ATCS). Sehingga pantauan tersebut bisa dilakukan, selain itu perlu juga pemasangan di simpang-simpang lainnya,” ujar pengajar Unika Soegijapranata Semarang ini, Jumat (25/1).

Kata dia, harus dipikirkan jika kendaraan plat luar kota, karena data sudah online di seluruh Indonesia, sehingga pelanggaran di suatu daerah oleh kendaraan plat luar daerah tetap harus dapat ditindak.

Di Kota Jogja mulai Kamis 17 November lalu polisi mengurangi penjagaan di pertigaan dan perempatan yang ada lampu merahnya.

Menyusul telah dipasangnya di setiap lampu merah dengan CCTV pemantau lalulintas. Tapi sistem itu belum diterapkan di Kota Semarang.

Bila orang berkendara dengan melanggar lalu lintas, maka akan didenda sebesar Rp 500.000 (motor) dan Rp 1.000.000 (mobil) yang akan dikenakan pada saat memperpanjang STNK.

Bukti akan terlampir lengkap dengam foto Nopol Kendaraan dizoom.

Sumber: berita.suaramerdeka.com

, , ,

Dapatkan Diskon
Daftar newsletter