Ingat, Bukti CCTV Sudah Ada dalam Undang-Undang

27 November 2017 - Kategori Blog

CCTV Cirebon zonacctv.com – Screenshot CCTV sebagai barang bukti untuk tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas telah diketuk palu Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. Rencananya, Ditlantas Polda Metro Jaya siap melakukan sosiaslisasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder, termasuk aparat penegak hukum, pengamat transportasi, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), pada 13 Oktober 2017 terkait rencana tersebut.

Sementara itu, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penggunaan CCTV sebagai barang bukti tilang elektronik sudah diatur dalam undang-undang, baik Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun UU ITE.

CCTV Cirebon Zonacctv.com - Ingat, Bukti CCTV Sudah Ada dalam Undang-Undang

Baca Juga: CCTV dan Sidik Jari Jadi Modal Polisi Buru Pelaku Percobaan Pembobol ATM

CCTV Cirebon zonacctv.com – “Dasar penegakan hukum dengan peralatan elektronika diatur dalam UU ITE maupun UU LLAJ. Diperbolehkan menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung upaya penegakan hukum,” kata Budiyanto seperti dilansir NTMC Polri, Kamis (19/10/2017).

Adapun aturan perihal tilang elektronik ini telah tertuang dalam Pasal 5 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagai berikut:

Pasal 5 ayat 1, “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.”

Pasal ayat 2, “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.”

CCTV Cirebon zonacctv.com – Sementara itu, dalam Pasal 272 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan:

Pasal 272 ayat 1, “Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggar di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik”.

Pasal 272 ayat 2, “Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.”

Sumber: liputan6

, , , , ,

Dapatkan Diskon
Daftar newsletter